Anak Artis Dangdut Tenar Ditangkap Polisi, Kasusnya Mencuri 17 Sepeda Motor dengan Modus...

Anak Artis Dangdut Tenar Ditangkap Polisi, Kasusnya Mencuri 17 Sepeda Motor dengan Modus...

RDA, Anak pedangdut almarhum Imam S Arifin yang menjadi tersangka utama pencurin sepeda motor-Walda-Antara

BACA JUGA:Sosok Ini Akan Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur Jakarta

BACA JUGA:Gugatan UU Pemilu Partai Buruh Kandas di Mahkamah Konstitusi

Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.

Yonky menjelaskan pihaknya pun menerimanya 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA.

Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Benarkah Minuman Air Es Bikin Gemuk? Ini Kata Dokter

BACA JUGA:Gampang Tersinggung saat Main Game Bola? Anda Bisa Matikan Komentar Pedas di FIFA 23

"Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun," kata Yonky.

Setiap motor yang dia curi, lalu dia jual ke penadah dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Penjaga Sekolah Simpan Sabu Dalam Buku di Ruang Perpustakaan

BACA JUGA:Dirut PLN Terpilih Sebagai Tokoh Transformasi Digital Kelistrikan Nasional

Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9/2022).

Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana," jelas Yonky.

Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: