Komplotan Curanmor di Bekasi Diringkus Polisi, Satu Orang Pelaku Masih Dibawah Umur

Komplotan Curanmor di Bekasi Diringkus Polisi, Satu Orang Pelaku Masih Dibawah Umur

5 orang kompolotan pencuri sepeda motor ditangkap Polres Metro Bekasi Kota -Tuahta Aldo-

Kelompok Curanmor - Sebanyak 5 orang kompolotan pencuri sepeda motor (Curanmor), ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota. 

Dari 5 pelaku curanmor yang ditangkap kepolisian, 1 orang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. 

5 orang pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial KPW, YSP, BTG, AH dan anak di bawah umur berinisial RSK masih berusia 17 tahun. 

"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan komplotan pelaku mengontrak di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan," Kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu 20 September 2023. 

Pelaku kerap terlihat bergonta-ganti sepeda motor, serta warga banyak menemukan pelat nomor di sekitar rumah kontrakan. 

Dari laporan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat bukti adanya aktivitas pencurian sepeda motor. 

BACA JUGA:

"Setelah dilakukan penyelidikan, satuan Reskrim Polres Metro Bekasi meringkus tersangka berinisial AH," jelasnya. 

Dari keterangan yang didapat kepolisian, AH diketahui seorang penadah sepeda motor hasil curian di wilayah Kota Bekasi. 

Melalui proses pengembangan, pihaknya kembali menangkap 4 orang pelaku yang diketahui bertugas sebagai eksekutor pencurian. 

"Empat tersangka lain yaitu KPW, YSP, BTG dan RSK berperan sebagai pemetik," ucapnya. 

Dari tangan tersangka, Polisi mendapati barang bukti berupa 8 unit sepeda motor berbagai merek dari hasil curanmor. 

5 orang tersangka curanmor yang sudah di tangkap, dikenakan pasal 363 dan 481 KUPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: