Febri Diansyah Bongkar Penyesalan Ferdy Sambo: Saya Bersikap Emosional Saat Penembakan

Febri Diansyah Bongkar Penyesalan Ferdy Sambo: Saya Bersikap Emosional Saat Penembakan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Jakarta-Tri Meilani-Antara

"Pendampingan ini secara objektiv, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benrar, tidak membenarkan yang salah. Prinsip objetivitas perlu kita jaga bersama," ungkapnya.

BACA JUGA:Korban Melawan, Pria di Bantul Ini Tega Cabuli Penyandang Disabilitas di Bawah Umur

Berkas Ferdy Sambo Cs p21

Berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

BACA JUGA:AKBP Raindra Ramadhan Syah, Korban ke-15 Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21. 

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Laskar Patriot Belum Terkalahkan, Persipasi Bekasi Menang 6-1 Menjamu Ebod Jaya FC

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.

"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil. 

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: