7 Tahun Kabur dari Penjara Kejati Maluku Utara, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Purwokerto

7 Tahun Kabur dari Penjara Kejati Maluku Utara, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Purwokerto

Ilustrasi - penangkapan.-ist-net

PURWOKERTO, FIN.CO.ID- Seorang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pria yang berinisial DJF (46) itu, telah menjadi buronan Kejati Maluku Utara selama 7 tahun lamanya. 

Dilansir Kantor Berita Antara, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan, pria tersebut merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," tegasnya.

Menurut dia, DJF diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Detik-Detik Jokowi Diomeli Siswi SMA Buton Selatan

BACA JUGA:Bawa Belati Saat Demo Harga BBM, Mahasiswa Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Peristiwa itu terjadi saat DJF dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat. 

Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan DJF untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.

Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, DJF tidak bisa ditemukan.

"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika DJF yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.

BACA JUGA:PBNU Tidak Polisikan Eko Kuntadhi, Faizal Assegaf: Mereka Hanya Sibuk Penjarakan yang Berbeda Politik

BACA JUGA:Tok! Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djf di Purwokerto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: