Bawa Belati Saat Demo Harga BBM, Mahasiswa Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Bawa Belati Saat Demo Harga BBM, Mahasiswa Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi, Aksi demo mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM bersubsidi di Patung Kuda-Ricky Prayoga-Antara

MATARAM, FIN.CO.ID -- Seorang mahasiswa kedapatan membawa senjata tajam jenis belati saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kamis, 8 September 2022 lalu.

Akibat ulahnya, mahasiswa berinisial I sudah menjadi tersangka dan kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

(BACA JUGA:Terlibat Kasus Kriminal, Dua ASN di Rejang Lebong Terancam Dipecat)

(BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Cipali Tewaskan Tiga Orang, Begini Penjelasan Polisi)

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Mustofa mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara menyatakan bahwa perbuatan I terindikasi memenuhi sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Jadi, yang bersangkutan kami proses sesuai aturan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuai aturan pidana, dia sekarang terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa, Senin, 19 September 2022.

Terkait penetapan status I sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

(BACA JUGA:Korban Luka Kecelakaan di Tol Cipali Bertambah, Begini Hasil Olah TKP Sementara)

Pihaknya juga menangani kasus ini dengan mengedepankan sikap arif dan bijaksana.

"Tentu, kasus ini kami tangani dengan arif dan bijaksana. Masa depan seorang anak bangsa, itu harus kami kedepankan," ucapnya.

Lebih lanjut, tersangka I telah mengakui terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.

Dia juga sudah menyampaikan alasannya membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.

(BACA JUGA:PKS Sebut Angka Kemiskinan Solo Tertinggi di Jateng, Gibran Rakabuming Merespons)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: