Akusisi PT SBS, JPU Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Akusisi PT SBS, JPU Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

--

FIN.CO.ID - Tuntutan terhadap terdakwa Milawarma dkk dalam perkara akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA (PT BMI) telah dibacakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pengacara kelima terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan, tunuttan yang diajukan oleh Penuntut Umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum sesungguhnya hanya merupakan pengulangan atau duplikasi dari Surat Dakwaan," ujar Gunadi Wibakso saat persidangan di PN Kelas IA Palembang, Jumat (22/3/2024).

"Penuntut Umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli," sambungnya.

Diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Milawarma, Mantan Akuisisi Bisnis Madya PT BA serta Wakil ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA.

Menurut Gunadi, hal tersebut justru menunjukkan bahwa Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan Surat Dakwaan, sehingga gagal dalam membuktikan dakwaan.

"Namun dengan penuh keyakinan justru menyimpulkan bahwa Terdakwa Milawarma dkk. telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Gunadi menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan.

Gunadi menjelaskan, bahwa tuntutan hukuman tersebut merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Selain itu, Gunadi mengatakan, tuntutan tersebut bukan hanya tidak manusia, tetapi juga hal ini menimbulkan keprihatinan bagi Para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti," tuturnya.

"Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PT BA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012)," jelasnya.

"Aksi korporasi tersebut merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," jelas Gunadi.

Sebelum pelaksanaan aksi korporasi tersebut dilakukan, kata Gunadi, Direksi PT BA sudah menjalankan prinsip kehati-hatian dan GCG. Hal ini, kata Gunadi dibuktikan dengan ditunjuknya PT Bahana Securities selaku konsultan independen yang bertugas membantu Tim Akuisisi internal PT BA dalam melakukan kajian-kajian/feasibility study dan uji tuntas/due diligence.

"Meskipun hal tersebut tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama karena nilai investasi dalam bentuk akuisisi ini di bawah 20% dari ekuitas PT BA, " tutur Gunadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: