AKBP Raindra Ramadhan Syah, Korban ke-15 Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

AKBP Raindra Ramadhan Syah, Korban ke-15 Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

AKBP Raindra Ramadhan Syah menjadi anggota polisi ke-15 yang menjadi korban Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir j-ist-net

BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Satu Lagi Polisi Korban Ferdy Sambo Dapat Sanksi Polri

BACA JUGA:Polri Sebut Video Sel Mewah Ferdy Sambo Hoax: untuk Menimbulkan Kegaduhan di Masyarakat

Total ada 16 dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik kasus penembakan Brigadir J telah menjalani sidang. 

Sebanyak 15 anggota polisi menjadi korban dalam kasus Brigadir J dengan dalang Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus "Sambogate", tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran untuk disidang. 

BACA JUGA:Sidang Banding Kombes Agus Nur Patria Cs Disiapkan Polri, Kompolnas: Sudah Tak Layak Dipertahankan

BACA JUGA:DPR RI Minta Pj Kepala Daerah Tidak Merangkap Jabatan

Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Jumat (23/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.

BACA JUGA:Bintang Persib Ungkap Arahan Shin Tae-yong yang Bikin Timnas Indonesia Kandaskan Curacao

"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," ucap Dedi.

Berikut Daftar korban Ferdy Sambo:

1. Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding. 

2. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: