Sidang Banding Kombes Agus Nur Patria Cs Disiapkan Polri, Kompolnas: Sudah Tak Layak Dipertahankan

Sidang Banding Kombes Agus Nur Patria Cs Disiapkan Polri, Kompolnas: Sudah Tak Layak Dipertahankan

Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tengah disiapkan Polri dan akan segera dilaksanakan.

Sidang untuk memutuskan memori banding yang diajukan Kombes Pol Agus Nur Patria Cs (Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan KKEP telah menerima memori banding dari empat pelanggar kode etik yang telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Sidang Etik Iptu Hardista Hadirkan 6 Saksi

BACA JUGA:Manuver Sambo Tak Ingin di Pecat dari Polri, Gugat Hasil Sidang Etik ke PTUN

BACA JUGA:Kata Jokowi, Orang yang Telah Terima BLT BBM Sebanyak Ini

“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” katanya, Rabu, 28 September 2022.

Dijelaskannya keempat memori banding tersebut milik pelanggar etik mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

BACA JUGA:Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Diundur Lagi, Ini Alasan yang Sampaikan Polri

BACA JUGA:Mengapa Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan?

BACA JUGA:DPR RI Minta Pj Kepala Daerah Tidak Merangkap Jabatan

Keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi dipecat sebagai anggota Polri atau PTDH.

Menurut Dedi, pelaksanaan banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar. Setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: