Banding PTDH Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Tetap Siapkan Perlawanan Hukum

Banding PTDH Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Tetap Siapkan Perlawanan Hukum

Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan Ferdy Sambo tetap dipecat-ist-ist

Setelah Jokowi meneken surat keputusan pemberhentian, maka Ferdy Sambo akan resmi bukan lagi anggota Polri. 

(BACA JUGA:Sepakat Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Keputusan Kolektif Kolegial)

Dengan pemecatan tersebut, Sambo akan kehilangan gaji dan tunjangan yang selama ini diperoleh dari Polri.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, Ferdy Sambo termasuk golongan IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi. Besaran gajinya berkisar antara Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.

Selain gaji, anggota Polri juga menerima tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dianggap Tak Masuk Akal, Gatot Nurmantyo: Ya Sakaw)

Sebagai perwira tinggi dengan pangkat Irjen atau bintang dua, Ferdy Sambo selama ini mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 29.085.000.

Sebelumnya, Majelis hakim banding sidang etik menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Hakim banding yang diketuai Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menguatkan putusan sidang etik pertama. 

Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Tamatnya Riwayat Ferdy Sambo di Polri, Sidang Banding Putuskan Tetap Dipecat)

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.

Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

Berikut isi putusan lengkap penolakan banding etik Ferdy Sambo:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: