Putusan Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Putusan Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeri--

Putusan Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Putusan tersebut berarti Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.

BACA JUGA:

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk merespons putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pembacaan sidang ini, Sambo tidak hadir di pengadilan.

BACA JUGA:

Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. 

Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis terhadap Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: