Banding PTDH Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Tetap Siapkan Perlawanan Hukum

Banding PTDH Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Tetap Siapkan Perlawanan Hukum

Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan Ferdy Sambo tetap dipecat-ist-ist

JAKARTA, FIN.CO.ID - Permohanan banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak Sidang Banding Etik Polri.

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dipecat dari institusi Polri dan tentunya tak mendapat jatah pensiun dan atribut kepolisian yang melekat akan ditanggalkan.

Dalam sidang Majelis komisi banding sidang etik Polri memutuskan menguatkan putusan PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Rp 5,5 Juta dan Tunjangan Rp 29 Juta)

(BACA JUGA:Begini Isi Putusan Lengkap Penolakan Banding Etik Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:Pengacara Minta Ade Yasin Dibebaskan, Ini Sederet Bukti dan Alasan Kuatnya)

Menyikapi putusan tersebut, Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara.

Pihaknya menyebut akan menyiapkan langkah hukum atas putusan sidang banding. 

Meski demikian, dikatakannya, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

(BACA JUGA:Sepakat Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Keputusan Kolektif Kolegial)

(BACA JUGA:Tamatnya Riwayat Ferdy Sambo di Polri, Sidang Banding Putuskan Tetap Dipecat)

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujarnya kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. 

Namun, dia belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: