Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tuduhan Jaksa Penuntut Umum Halu

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tuduhan Jaksa Penuntut Umum Halu

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeri--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) disebut memberikan tuduhan kosong dalam replik yang disampaikan dalam persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, JPU menyampaikan tuduhan kosong dalam replik mereka. 

JPU dinilai menuduh jika tim penasihat hukum tidak profesional, hingga memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang.

BACA JUGA:Ternyata, Sebelum Tewas Ditabrak Purnawirawan Polri Hasya Attalah Akan Wakili UI di Ajang Kapolda Cup

“Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional,” ujar Arman, Selasa 31 Januari 2023.

JPU yang menyebut tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo. 

Serta memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo. 

Menurut Arman, hal tersebut merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat.

BACA JUGA:Mahfud MD Tertawakan Meme Perihal 'Minta Keadilan' yang Dikirim dari Sesama Menteri

Pengacara Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.

“Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi,” kata Arman Hanis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama, dan memiliki logika berpikir yang tidak rasional.

“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

BACA JUGA:Sempat Polisikan Norma Risma ke Polda Banten, Rozy Roy Hakiki Akhirnya Cabut Laporannya, Ini Alasannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: