Sidang Banding Ferdy Sambo, Said Didu: Dugaan Saya Beliau Akan Bebas

Sidang Banding Ferdy Sambo, Said Didu: Dugaan Saya Beliau Akan Bebas

M. Said Didu--Tangkapan layar Youtube ILC

(BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Mengejutkan Soal Rekaman Percakapan Diduga Bersama Nikita Mirzani)

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa hasil sidang banding tersebut nantinya akan disampaikan hari ini dan secepatnya kemungkinan siang ini

“Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan Insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan hari ini,” tandasnya.

Dedi mengukapkan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," ungkapnya.

(BACA JUGA:Benarkah Ferdy Sambo Alami Gangguan Kejiwaan? Komnas HAM Beri Keterangan Serius)

Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.

Ferdy Sambo Tidak Hadir

Sebelumnya Dedi menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo 

(BACA JUGA:Benarkah Ferdy Sambo Alami Gangguan Kejiwaan? Komnas HAM Beri Keterangan Serius)

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Ia bilang, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: