Jakarta

Horee.. Ada Penghapusan Sanksi Panjak Daerah, Berikut Jenis-Jenisnya

fin.co.id - 2022-09-15 21:12:39 WIB

Ilustrasi pajak.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pandemi Covid-19 menggerus sendi-sendiri perekonomian masyarakat.

Kini, upaya pemulihan ekonomi mulai digencarkan pemerintah.

Termasuk upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Berkat Tapping Box, 3 Pajak Daerah Pangkalpinang Over Target)

Satu di antaranya yakni penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Surat itu dengan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. 

Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan.

(BACA JUGA: Penerimaan Pajak Daerah Merosot)

Termasuk stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi 2022 diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September-15 Desember 2022.

"Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Lusiana, Kamis (15/9/2022).

Rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yakni, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

(BACA JUGA: Dua Bocah di Tangerang Tenggelam Gegara Nekat Berenang di Galian Pasir, Hingga Kini Belum Ditemukan)

Kedua, sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah (PAT).

Admin
Penulis