News

Kominfo Putus Nyaris 3 Juta Konten Judi Online, 5.779 Rekening Bank Diblokir

fin.co.id - 2024-06-15 14:55:36 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi men-take down nyaris 3 juta konten judi online. Foto: Ayu Novita/Disway Group

fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online. Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2023 hingga saat ini.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi kepada wartawan, Sabtu 15 Juni 2024.

Kemudian, kata dia, Kominfo juga telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," tuturnya.

Baca Juga

Budi mengatakan, telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

"Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tandasnya.

Tak lupa, Budi mengingatkan pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.

"Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa," ungkapnya.

Baca Juga

Lebih lanjut, dia mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

"Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien," tandasnya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis