Penerimaan Pajak Daerah Merosot

fin.co.id - 17/06/2020, 13:15 WIB

Penerimaan Pajak Daerah Merosot

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAMUJU - Pandemi Covid-19 membuat pendapatan pajak daerah menurun derastis. Akibatnya pemkab Mamuju akan mencari formulasi untuk mengembalikan pemasukan daerah.

Wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari mengatakan bahwa di tengah pandemi corona ini, sudah pasti pemasukan atas pajak ke kas daerah mengalami penurunan. Sehingga apakah nanti PAD akan diubah atau tidak, hal tersebut akan menyesuaikan.

"Hal tersebut kita sudah bicarakan, mengenai laporan atas PAD kita bersepakat bahwa kita tetapkan saja dan kita akan lihat perkembanganya pada saat perubahan yang akan di bawa ke DPRD," ucapnya seperti dikutip dari Sulbar Ekspres (Fajar Indonesia Network Group).

"Tetapi untuk menjaga semangat kita akan melihat sampai di bulan September bagaiman realitasnya," lanjutnya.

Mengenai strategi terkait minimnya pemasukan atas PAD Kabupaten Mamuju, ia mengaku bahwa tidak akan ada yang berubah.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju Tasrief Akbar mengatakan penurunan penerimaan mulai terasa sejak April.

"Pajak hotel per Maret 2020 masih terhimpun sekitar Rp303 juta. Masuk bulan April, sudah turun menjadi Rp7 juta, dan pada Mei hanya terhimpun senilai Rp990 ribu," kata Tasrief.

Tasrief menjelaskan pandemi Covid-19 turut menghantam sektor ekonomi utamanya di sisi PAD. Pasalnya, penerimaan dari sektor pajak daerah di Mamuju mengalami penurunan tajam. Ia menyebutkan Pemkab Mamuju tak bisa berbuat banyak untuk menggenjot penerimaan pajak.

Hal ini lantaran kondisi ekonomi masyarakat juga belum stabil. Di sisi lain, penyebaran corona virus juga membuat aktivitas perekonomian sangat dibatasi.

Alhasil penerimaan dari sektor pajak hotel pada April 2020 turun dan hanya terhimpun senilai Rp25 juta. Adapun pada Mei 2020 hanya menerima pajak Rp 1 juta. Padahal, pada Maret 2020 penerimaan masih mencapai Rp112 juta.

Nasib yang sama dialami pajak restoran. Pada April 2020 Bapenda Mamuju hanya berhasil menghimpun penerimaan senilai Rp49 juta. Sementara itu, pada Mei 2020 hanya terpungut senilai Rp7 juta.

Tasrief menambahkan, Bapenda Mamuju pada Maret 2020 berhasil menghimpun penerimaan dari sektor pajak restoran senilai Rp280 juta. Untuk itu, ia menyebut akan merevisi target PAD yang telah ditetapkan agar sesuai dengan kondisi saat ini.

"Tentu pesimistis bisa mencapai target PAD yang ditargetkan. Oleh karena itu, target PAD bakal direvisi, dan disesuaikan dengan kemampuan pungutan pajak di masa pandemi Covid-19," tandasnya. (idr)

Admin
Penulis