Jakarta

Horee.. Ada Penghapusan Sanksi Panjak Daerah, Berikut Jenis-Jenisnya

fin.co.id - 2022-09-15 21:12:39 WIB

Ilustrasi pajak.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Pajak Reklame, dan PAT.

Begitu juga sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BPHTB, Pajak Reklame, PBB-P2, dan PAT.

Sementara sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, PKB, Pajak Reklame, dan PAT.

Admin
Penulis