Pandangan Pakar Hukum Soal Kasus Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pandangan Pakar Hukum Soal Kasus Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

Sebanyak lima anggota Polri telah menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Mereka dihukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Jerry Raymond Ajukan Banding, Tidak Terima Sanksi PTDH karena Tidak Profesional di Kasus Brigadir J)

Kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu melibatkan banyak anggota Polri. 

Ferdy Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga merekayasa kasus tersebut.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Selain itu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

(BACA JUGA:Tok! AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat sebagai Anggota Polri)

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus itu juga terkait dengan obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum. Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Ferdy Sambo, ada 4 polisi lain yang dipecat sebagai anggota Polri yaitu:

(BACA JUGA:Ternyata AKBP Jerry Raymond Disidang Etik Terkait Kasus Pelecehan Putri Candrawathi )

1. Kompol Chuck Putranto,

2. Kompol Baiquni Wibowo,

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: