Tok! AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat sebagai Anggota Polri

Tok! AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat sebagai Anggota Polri

AKBP Jerry Raymond Siagian -POLRI TV RADIO -Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - AKBP Jerry Raymond Siagian mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela.  

(BACA JUGA:Diskusi LQ Indonesia Lawfirm: AKBP Jerry Siagian 'Joker Merah' yang Terima Duit Setoran 303)

Dalam putusannya, Jerry disebut mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari. 

Patsus tersebut telah dijalaninya mulai 11 Agustus hingga 9 September 2022 .

"Sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol Rahmat Pamudji yang memimpin sidang seperti . dikutip fin.co.id dari channel Youtube POLRI TV RADIO pada Sabtu, 10 September 2022.

Mendengar putusan tersebut, Jerry Siagian yang berdiri tegap mengenakan seragam dinas terlihat menganggukkan kepala. 

(BACA JUGA:Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Penyebab Jerry Raymond Disidang Etik )

Seperti diketahui, Jerry Raymond Siagian disidang etik terkait kasus pelecehan Putri Candrawathi.

Jerry Raymond dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi salah satunya dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dikatakannya ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian harinya dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Ternyata AKBP Jerry Raymond Disidang Etik Terkait Kasus Pelecehan Putri Candrawathi )

Laporan tersebut ditangani oleh AKBP Jerry Raymond Siagian, yaitu pengancaman dan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: