Ternyata AKBP Jerry Raymond Disidang Etik Terkait Kasus Pelecehan Putri Candrawathi

Ternyata AKBP Jerry Raymond Disidang Etik Terkait Kasus Pelecehan Putri Candrawathi

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ternyata mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik terkait kasus pelecehan Putri Candrawathi.

AKBP Jerry Raymond dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi salah satunya dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA:Santri Tewas di Pondok Pesantren, Ketua KPAI: Jangan sampai Terulang Kembali

Dikatakannya ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian harinya dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.

Laporan tersebut ditangani oleh AKBP Jerry Raymond Siagian, yaitu pengancaman dan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujarnya.

(BACA JUGA:Trans Jababeka Hadir Layani Mobilitas Masyarakat Kabupaten Bekasi)

Sidang etik AKBP Jerry dimulai pukul 19.00 WIB, menghadirkan 13 saksi yang dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Wairwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, kemudian Kombes Pol. Rachmat Pamudji, anggota Kombes Pol, Setiasginting, Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang, terdiri atas 11 sanksi dari unsur Polri dan dua saksi dari unsur Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK). Kesepuluh saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Dua saksi dari LPSK, yakni berinisial ML dan YM.

"Saksi ini yang hadir langsung 11 orang, sedangkan tiga orang lainnya hadir secara virtual, yakni sanksi dari LPSK dan satu saksi dari Puslabfor," ujar Dedi.

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Ini Pasal yang dilanggar AKBP Pujiyanto)

Jenderal bintang dua itu mengatakan sidang etik AKBP Jerry Raymond akan dituntaskan dalam satu hari sehingga diperkirakan sidang dengan 13 orang saksi akan selesai hingga Sabtu (10/9) dini hari.

"Petunjuk dari Karowabprof (sidang) harus dituntaskan hari ini, karena kalau tidak tuntas sidang bakal sangat padat," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: