Gubernur Papua Lukas Enembe Ingin Berobat ke Luar Negeri, KPK Bilang Begini

Gubernur Papua Lukas Enembe Ingin Berobat ke Luar Negeri, KPK Bilang Begini

Screenshoot video yang memperlihatkan Gubernur Papua Lukas Enembe akan pergi ke Ukraina. - Youtube-

Menurut Rifai, sejak kemarin kondisi Gubernur Papua tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai Juru Bicara Gubernur Papua pihaknya sangat paham kondisi Gubernur yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit, sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

 (BACA JUGA:Stadion Lukas Enembe Jadi Venue Pembukaan PON XX)

Ia menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai dengan tugas masing-masing sebagaimana yang sudah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai pula.

Dicekal 

Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri.

Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kasus dugaan korupsi.

(BACA JUGA:Masuk Papua Nugini Secara Ilegal, Mendagri Diminta Tegur Lukas Enembe)

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya menyebut pihaknya telah menerima pengajuan pencegahan terhadap Lukas Enembe.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," katanya dalam keterangannya, Senin, 12 September 2022.

(BACA JUGA:Imbas Kenaikan BBM, Harga Semen di Papua Naik Rp650 Ribu Per Sak)

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: