Fakta Baru Kekerasan Seksual Calon Pendeta, Tersangka Merekam Serta Memotret Para Korbannya

Fakta Baru Kekerasan Seksual Calon Pendeta, Tersangka Merekam Serta Memotret Para Korbannya

Ilustrasi - Kekerasan Seksual pada wanita. FOTO: pexels-rodnae-productions--

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun.

Ia juga mengatakan tersangka juga selain terancam hukuman mati, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11​​/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini karena dalam melaksanakan aksinya tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya tersebut.

Komnas Perempuan angkat suara terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta SAS kepada 12 korbannya di Alor, NTT.

Komnas Perempuan mendorong aparat kepolisian menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam pengusutan kasus kekerasan seksual oleh calon pendeta.

(BACA JUGA:Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta Majelis Sinode Jadi 12 Orang, Usia 13 sampai 19 Tahun)

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan, bahwa UU TPKS dapat digunakan dalam pengusutan kasus tersebut serta pendampingan korban.

“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” katanya dilansir dari Antara, Minggu 11 September 2022.

Dia mengapresiasi upaya dari masyarakat sipil yang memberikan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS.

Disamping itu juga ia mengapresiasi upaya masyarakat sipil di kabupaten itu yang terus mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

(BACA JUGA:Peran Ricky Rizal dalam Skandal Cinta Segitiga yang Berakhir di Duren Tiga )

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU TPKS pendampingan dilakukan oleh pengadaan layanan, dalam hal ini terutama oleh UPTD P2TP2A.

Pihaknya mengusulkan penggunaan UU tersebut karena UU itu dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan sendiri ujar dia, mempunyai peran dalam pemantauan pada proses implementasi UU tersebut. Dan dia berharap agar dalam prosesnya UU itu diterapkan.

Hingga kini sudah ada 12 korban kasus kekerasan seksual yang sudah melapor ke kepolisian. Aparat kepolisian setempat juga sudah menangkap dan menahan tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: