Fakta Baru Kekerasan Seksual Calon Pendeta, Tersangka Merekam Serta Memotret Para Korbannya

Fakta Baru Kekerasan Seksual Calon Pendeta, Tersangka Merekam Serta Memotret Para Korbannya

Ilustrasi - Kekerasan Seksual pada wanita. FOTO: pexels-rodnae-productions--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta kepada 12 anaknya menjadi perhatian Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Budiyanto menekankan, perlunya pendampingan kepada 12 anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor.

(BACA JUGA:Misteri Penyebab Tewasnya Mahasiswi Unej hingga Kronologi Setelah Diantar Teman Prianya )

“Saya sudah sampaikan hal ini kepada kepala Polres dan pemerintah daerah setempat agar memberikan pendampingan kepada mereka,” kata Budiyanto, Senin 12 September 2022.

Hal ini disampaikan berkaitan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor yang hingga kini sudah ada 12 korban dan kemungkinan masih bertambah.

Orang nomor satu di Polda NTT itu, mengatakan bahwa dalam penanganan kasus itu tidak hanya tindakan hukuman saja yang diterapkan tetapi juga ada langkah-langkah lain berupa pendampingan bagi para korban.

“Jadi ada langkah pemulihan juga bagi para korban sehingga psikologinya tidak terganggu," kata dia. 

(BACA JUGA:Pria di Pasuruan Kirim Minuman Beracun ke Teman Sendiri Hingga Koma, Ternyata Ini Pemicunya)

Ia juga menginstruksikan kepada kepala Polres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan juga sesuai prosedural.

Selain itu juga dalam proses penyidikannya dilakukan sesuai alat bukti dan saat ini sudah bisa dilakukan karena bukti-bukti sudah lengkap.

Ia berharap dalam penanganannya jika terbukti bersalah maka tersangka dapat menerima hukuman yang maksimal sesuai dengan apa yang telah diperbuat.

Polres Alor menyatakan tersangka akibat perbuatannya terancam hukuman mati. SAS dijerat pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

(BACA JUGA:Kades Cibuntu Bekasi Tersangka Kasus Pungli PTSL, Tiap Seratus Meter Harus Bayar Rp 1,9 Juta)

Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: