Para Terdakwa Dugaan Tipkor Investor Hotel Plago Divonis Bebas Hakim

Para Terdakwa Dugaan Tipkor Investor Hotel Plago Divonis Bebas Hakim

--

FIN.CO.ID - Para terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS)/ Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek mengatakan, penuntut umum diminta untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan.

Para terdakwa tersebut diantaranya yaitu Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 3 April 2024.

Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan karena para terdakwa diadili secara terpisah. Pada putusan tersebut, Hakim meminta harkat dan martabat para terdakwa dikembalikan dan seluruh barang bukti yang disita.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti.

Hakim menjelaskan, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, lanjut Majelis Hakim, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No.17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Gubernur.

"Penggunaan apprisal independen menggunakan kata "DAPAT" jadi sifatnya tidak wajib," ujarnya.

"Dengan demikian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 tidaklah terbukti," sambungnya.

Terkait dengan unsur untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, Majelis juga menjelaskan, justru terbukti sebagai menguntungkan pihak Pemerintah Provinsi NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan, serta retribusi daerah dan pajak pendapatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan adanya PT. SIM. Bahkan, Pemprov NTT terbukti sudah menguasai fisik bangunan Hotel Plago melalui pengambilalihan sepihak dari PT. SIM.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut.

Khresna menuturkan, putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut tentu menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," tegas Khresna.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: