3 Kandidat Pj Gubernur DKI yang Bakal Diusulkan DPRD Ditentukan oleh 2 Surat Ini
Balaikota DKI Jakarta. (ist)--
Dalam lampiran, agenda tersebut akan dihadiri 53 orang terdiri dari anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta, ditambah 1 orang (bukan dewan) yakni sekretaris DPRD DKI Jakarta.
Kedua, berdasarkan surat bernomor 941/TG.03.00, perihal Undangan Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Mengacu pada surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5141/SJ tanggal 31 Agustus 2022 Hal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta, pimpinan DPRD DKI akan membahas usulan nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Pembahasan itu dilaksanakan pada Senin (12/9/2022), pukul 13.00 WIB, di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, lantai 10 gedung baru.
(BACA JUGA:Figur Calon Pj Gubernur DKI Terus Bermunculan, Ini Salah Satunya)
Dua surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Sumber: