3 Kandidat Pj Gubernur DKI yang Bakal Diusulkan DPRD Ditentukan oleh 2 Surat Ini

3 Kandidat Pj Gubernur DKI yang Bakal Diusulkan DPRD Ditentukan oleh 2 Surat Ini

Balaikota DKI Jakarta. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - DPRD DKI Jakarta akan membahas nama-nama yang akan diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur yang akan melanjutkan tugas Gubernur Anies Baswedan.

Pasalnya, Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI pada 17 Oktober 2022.

Sehingga dibutuhkan figur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Ibukota DKI Jakarta.

(BACA JUGA:Senin Besok, DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Pembahasan Usulan Nama Calon Pj Gubernur)

Untuk menentukan nama-nama yang akan diusulkan tersebut, DPRD DKI Jakarta akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

Para wakil rakyat di Kebon Sirih itu akan merumuskan, membahas, hingga menentukan nama-nama

calon Pj Gubernur DKI yang akan dimasukkan dalam usulan.

Terdapat dua agenda pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.

(BACA JUGA:Mendagri Usul 3 Kandidat Pj Gubernur, Pengamat: DPRD DKI Harus Waspadai Upaya Pengebirian Kedaulatan Rakyat)

Pertama, berdasarkan surat bernomor 940/TG.03.00, perihal Undangan Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta,

ditujukan kepada pimpinan dan anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Musyawarah itu akan dilaksanakan pada Senin (12/9/2022), pukul 10.00 WIB, di Ruang Serba Guna Lantai III Gedung Lama DPRD DKI Jakarta.

Agendanya, Penetapan Jadwal Rapat Pimpinan Gabungan DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5141/SJ tanggal 31 Agustus 2022 Hal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

(BACA JUGA:DPRD Ungkap Syarat Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: