Usai Wamenkumham, Kini Giliran Menkumham yang Ngomong Soal Bebas Bersyarat 23 Koruptor, Ada Perbedaan?

Usai Wamenkumham, Kini Giliran Menkumham yang Ngomong Soal Bebas Bersyarat 23 Koruptor, Ada Perbedaan?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly -Dok. FIN-

(BACA JUGA:Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya)

(BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Dari Pinangki hingga Zumi Zola)

"Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Sebanyak 23 orang narapidana kasus korupsi keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 6-7 September, baik karena memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat maupun mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Jadi kan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 sudah di-review, ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di-judicial review-lah PP 99. Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," ungkapnya.

(BACA JUGA:Pinangki Bebas, Husin Shihab: Hukum Di Negeri Ini Betul-betul Diobok-obok Oleh Koruptor)

Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti. Namun, tidak perlu mendapatkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana ditetapkan oleh instansi penegak hukum seperti dalam PP 99 tahun 2012.

(BACA JUGA:Deretan Koruptor yang Bebas Bersyarat Hari Ini, Siapa Saja....)

(BACA JUGA:Setelah 11 Tahun Buron, Akhirnya Koruptor Ini Ditangkap)

"Tidak mungkin lagi kami melawan aturan dari keputusan JR (judicial review) terhadap UU yang ada. Itu kan sudah jadi UU," tambahnya.

Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 sesungguhnya diawali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021.

Putusan MK tersebut membuka pintu lebar bagi MA, melalui putusan Nomor 28P/HUM/2021, yang menyatakan pasal-pasal "pengetatan remisi" PP 99 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(BACA JUGA:Pemimpin Baru Kerajaan Inggris Dikenal sebagai Raja Charles III)

(BACA JUGA:Cair Rp600.000, Berikut Cara Mudah Cek Penerima BSU)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: