Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya

Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya

Pinangki bebas bersyarat . --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bukan hanya 5 narapidana koruptor yang menerima bebas bersyarat. 

Kelimanya, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Ternyata bukan lima, tapi totalnya ada 23 napi koruptor yang menerima pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan pihaknya mengeluarkan surat pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Formula E, Refly Harun Nilai Ada Upaya Ganjal Anies di Pilpres 2024)

(BACA JUGA:Pengakuan Kalapas Kelas II A Tangerang Soal Keseharian Ratu Atut Chosiyah Dalam Lapas)

(BACA JUGA:Deretan Koruptor yang Bebas Bersyarat Hari Ini, Siapa Saja....)

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 7 September 2022.

Dirincinya ke-23 narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

(BACA JUGA:Akhirnya Ratu Atut Menghirup Udara Bebas, Tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali Selama 4 Tahun)

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: