Usai Wamenkumham, Kini Giliran Menkumham yang Ngomong Soal Bebas Bersyarat 23 Koruptor, Ada Perbedaan?

Usai Wamenkumham, Kini Giliran Menkumham yang Ngomong Soal Bebas Bersyarat 23 Koruptor, Ada Perbedaan?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly -Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usai Wamenkumham, kini giliran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang ngomong soal pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi atau koruptor.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pembebasan bersyarat narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan.

Pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

(BACA JUGA: Disorot KPK Soal Bebaskan 23 Koruptor, Wamenkumham Hanya Bilang Begini)

(BACA JUGA:Puluhan Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Sesuai UU)

(BACA JUGA:Sesalkan 23 Koruptor Bebas, KPK: Mencederai Semangat Pemberantasan Korupsi)

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

(BACA JUGA:Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius)

(BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Dari Pinangki hingga Zumi Zola)

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujarnya.

Lantas apa kata Menkumham Yasonna Laoly? Ternyata tak ada bedanya.

Dikatakannya pembebasan 23 orang narapidana perkara korupsi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: