Puluhan Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Sesuai UU

Puluhan Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Sesuai UU

Narapidana koruptor bebas bersyarat. (Dok Kemenkumham)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana koruptor. 

Pembebasan bersyarat itu jadi perhatian publik. Lantaran ada napi yang hanya jalani masa tahanannya hanya 1 tahun, padahal ia divonis 4 tahun penjara.

Merespon itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 8 September 2022. 

Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.

(BACA JUGA:Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius)

(BACA JUGA:Bharada E Buka-Bukaan, Mantan Napi Cemburu, Putri Candrawati Masih Hirup Udara Bebas)

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana koruptor mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan SY yang diterbitkan Kemenkumham tanggal 6 September 2022.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

(BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-77, Densus 88 dan Eks Napi Teroris Kerja Sama Laksanakan Tugas Upacara)

(BACA JUGA:30 Ribu Lowongan Tersedia, Buruan Pemkot Bekasi Gelar Global Job Fair 2022 Offline dan Online)

Berikut ini daftar 23 napi korupsi:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: