Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius

Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo tak ambil pusing dengan beleid yang membuatnya tak bisa kembali lagi bertugas di lembaga antirasuah. Sebab, aturan tersebut bisa saja dicabut ketika pimpinan KPK nantinya berganti.-Yudi Purnomo Harahap/YouTube -

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap beri komentar serius soroti napi koruptor yang kini bebas.

Yudi Purnomo Harahap menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @yudiharahap46.

Eks penyidik KPK itu diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Kali ini Yudi Purnomo Harahap ikut berkomentar terhadap ramainya napi koruptor kini sudah bebas dari masa tahanan.

(BACA JUGA:Orang dengan Golongan Darah Ini Paling Berpotensi Alami Stroke di Usia Dini)

"Satu per satu napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat karena tak ada PP 99/2012 lagi," tulis Yudi Purnomo, Rabu, 7 September 2022.

Selain itu eks penyidik KPK itu juga menjelaskan bahwa bebas bersyarat ini menandakan pudarnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini sekaligus penanda semakin pudarnya harapan akan masa depan pemberantasan korupsi dalam hal efek jera," jelas Yudi.

"Karena hukuman yang berat dan pentingnya justice collaborator dalam membongkar kasus korupsi," sambungnya.

(BACA JUGA:Kapolri Sigit Akui Sulit Usut Kasus Brigadir J Karena 'Termakan' Skenario Ferdy Sambo)

Selain itu Yudi Purnomo Harahap juga mengatakan kalau orang yang menyuap pejabat karena memiliki kepentingan yang menguntungkan.

"Orang itu mau ngasih duit suap ke pejabat karena punya kepentingan dan keuntungan," beber eks penyidik KPK itu.

"Karena si pejabat punya kekuasaan dan kewenangan yang bisa membantu atau melancarkan keinginannya untuk dapat keuntungan yang lebih dari nilai uang suapnya, kalau enggak, mana mungkin dikasih," lanjutnya.


Ratu Atut Chosiyah (tiga dari kiri) Saat Menerima SK Bebas Bersyarat di Lapas Kelas II A Tangerang (dok Divpas Banten) for fin.co.id--

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: