Mantan Wadirreskrimum Polda Metero AKBP Jerry Raymon Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Mantan Wadirreskrimum Polda Metero AKBP Jerry Raymon Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

AKBP Jerry Raymon dan Irjen Ferdy Sambo. (Ist) --

Sebelumnya, Biro Wabprof telah lebih dahulu menyidangkan Irjen Ferdy Sambo terkait dengan pelanggaran etik berat dalam pembunuhan Brigadir J pada hari Kamis 26 Agustus 2022. Sidang memutuskan Ferdy Sambo dipecat tidak terhormat. 

Sidang kode etik berikutnya digelar pada hari Kamis 1 September 2022 untuk Kompol Chuck Putranto. 

Kemudian pada hari Jumat 2 September sidang kode etik kepada Kompol Baiquni Wibowo, dan pada hari Selasa 6 September sidang untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria. 

Hakim komisi kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar tersebut. 

Keempatnya mengajukan banding sesuai dengan haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Sidang kode etik berikutnya untuk AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait pelanggaran etik ringan, Kamis 8 September 2022.

Putusan sidang memutuskan AKP Dyah Chandrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dalam sidang etik yang berlangsung, menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama 1 tahun.

Sidang komisi etik Polri kembali digelar pekan depan untuk tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) Brigadie J pada pekan depan.

Tersisa tiga orang yang bakal menjalankan sidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: