Nyeleneh, Pria Ini 2 Tahun Curi 657 Celana Dalam Wanita, Ngakunya untuk Fantasi Seksual, Netizen: Nggilani Cuk!

Nyeleneh, Pria Ini 2 Tahun Curi 657 Celana Dalam Wanita, Ngakunya untuk Fantasi Seksual, Netizen: Nggilani Cuk!

Pria Ini 2 Tahun Curi 657 Celana Dalam Wanita, Ngakunya untuk Fantasi Seksual-fin/txtdrviral-Instagram

FIN.CO.ID - Namanya Jefri. Pria ini punya hobi itu super nyeleneh: Mencuri celana dalam (CD) wanita. Selama 2 tahun laki-laki 31 tahun tersebut sudah mencuri sebanyak 657 CD.  

Ratusan CD tersebut dicuri dari jemuran rumah warga atau kos-kosan putri. Kini, Jefri diamankan Polsek Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Selama 2 tahun aksi pria yang sehari-hari berjualan siomay ini tidak pernah ketahuan. 

Namun, apes saat tukang siomay ini sedang beraksi di kos putri di Kecamatan Banyumanik, Semarang. 

Waktu Jefri mencuri 'onderdil' wanita tersebut di jemuran kos-kosan putri itu, ada warga yang memergokinya. 

Aksi Jefri itu terekam kamera CCTV. Alhasil, Jefri berhasil ditangkap. Dia pun dibawa ke kantor polisi. 

Di hadapan polisi, dia mengaku mencuri celana wanita karena ingin memuaskan fantasi seksualnya. Jefri sebenarnya ingin menyewa gadis open BO. Namun, tidak punya uang. 

BACA JUGA:


Pria Ini 2 Tahun Curi 657 Celana Dalam Wanita, Ngakunya untuk Fantasi Seksual-fin/txtdrviral-

Karena itu, dia memutuskan mencuri celana dalam wanita di jemuran rumah warga atau kos putri. 

Sekali dua kali aksinya tidak ketahuan membuat Jefri ketagihan. Dia terus mencuri CD wanita selama 2 tahun. 

Parahnya, CD curian tersebut dipakai Jefri saat berjualan siomay. Kata Jefri, hal itu dapat memenuhi hasrat gairah seksualnya. Aksi Jefri ini membuat netizen geram. Terutama kaum perempuan. 

"Astaga ada ya orang mesum segila ini. Hati-hati saat jemur pakaian di halaman ya, makin banyak orang ga waras," tulis akun X atau Twitter Little***.

Ada pula akun cowok yang ikut mengomentari. Warganet menyebut Jefri sudah nggak waras. "Semarang, nggilani cok," cuit akun kay***.

Kini Jefri ditahan di Polsek Banyumanik. Dia dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: