KPK Jebloskan Karyawan Alfamidi ke Tahanan Pomdan Jaya Guntur, Ini Kasus yang Membelitnya

KPK Jebloskan Karyawan Alfamidi ke Tahanan Pomdan Jaya Guntur, Ini Kasus yang Membelitnya

Logo Alfamidi-ist-net

Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), surat izin Umusaha perdagangan (SIUP).  

(BACA JUGA:Pelaku Pembobol dan Penjual 105 Juta Data KPU Bakal Ditelusuri Siber Polri)

Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar uang yang diserahkan Amri besarannya minimal Rp25 juta. Kemudian uang itu ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)," papar Karyoto

(BACA JUGA:Pahami Ini, Kesehatan Tetap Terjaga saat Musim Hujan, Perhatikan Juga Pola Makan)

Atas perbuatannya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: