KPK Amankan Bukti Catatan Aliran Uang Saat Penggeledahan di Ambon

KPK Amankan Bukti Catatan Aliran Uang Saat Penggeledahan di Ambon

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan bukti berupa dokumen proyek hingga catatan aliran uang dari penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Ambon, Maluku.

Penggeledahan telah dilakukan pada Kamis 19 Mei 2022 ini dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 20 Mei 2022.

(BACA JUGA:Kepergok Musnahkan Barang Bukti, Oknum Pegawai Dinas di Kota Ambon Diamankan KPK)

Sejumlah lokasi yang digeledah tersebut, yakni ruang kerja kepala dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon.

Selanjutnya, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

(BACA JUGA:Usai Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka, KPK Tancap Gas Periksa Sejumlah Saksi)

"Selanjutnya, segera dilakukan analisis menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka," katanya.

KPK telah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap tersebut.

Pada Jumat (13/5), KPK menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon di Kota Ambon. Dari lokasi itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik.

(BACA JUGA:KPK Dalami Arahan Wali Kota Ambon Terkait Lelang di SKPD)

Berikutnya pada Selasa 17 Mei, KPK menggeledah sejumlah ruang di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D.

Adapun ruang yang digeledah, yaitu ruang kerja tersangka Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Dari beberapa lokasi itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: