Geledah Ruang Kerja Wakil Wali Kota Ambon, KPK Angkut Catatan Tangan Berkode Khusus

Geledah Ruang Kerja Wakil Wali Kota Ambon, KPK Angkut Catatan Tangan Berkode Khusus

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan catatan tangan berkode khusus dan sejumlah dokumen lain saat menggeledah 4 lokasi di Kota Ambon pada Jumat, 20 Mei 2022.

Keempat lokasi tersebut antara lain ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Kota Ambon, kediaman Kadis PUPR Kota Ambon, dan kediaman Kepala Bappeda Kota Ambon.

(BACA JUGA:KPK Amankan Bukti Catatan Aliran Uang Saat Penggeledahan di Ambon)

"Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 23 Mei 2022.

Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon

Sejumlah bukti yang diamankan tersebut kemudian akan dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi terhadap para saksi mau pun tersangka.

(BACA JUGA:Kepergok Musnahkan Barang Bukti, Oknum Pegawai Dinas di Kota Ambon Diamankan KPK)

"Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfaidi Amri.

(BACA JUGA:Geledah Ruangan Wali Kota Ambon, KPK Amankan Dokumen Keuangan dan Bukti Elektronik)

KPK menduga Richard menerima uang minimal Rp25 juta melalui rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIPU).

Selain itu, Richard juga diduga menerima uang senilai Rp500 juta melalui rekening bank milik Andrew dari Amri terkait penerbitan Izin Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail di Kota Ambon. 

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: