KPK Jebloskan Karyawan Alfamidi ke Tahanan Pomdan Jaya Guntur, Ini Kasus yang Membelitnya

KPK Jebloskan Karyawan Alfamidi ke Tahanan Pomdan Jaya Guntur, Ini Kasus yang Membelitnya

Logo Alfamidi-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan seorang karyawan Alfamidi ke tahanan Pomdan Jaya Guntur.

Karyawan Alfamidi itu dijebloskan ke tahanan oleh KPK setelah diperiksa sebagai tersangka, Rabu, 7 September 2022.

Karyawan Alfamidi yang diketahui bernama Amri tersebut terjerat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

(BACA JUGA:KPK Duga Alfamidi Pusat Kucurkan Uang untuk Suap Wali Kota Ambon Terkait Izin Pembangunan Cabang)

(BACA JUGA:Geledah Kantor Alfamidi, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik)

Amri diduga menyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait izin prinsip pembangunan Alfamidi. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR (Amri) selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). 

(BACA JUGA:Geledah Ruang Kerja Wakil Wali Kota Ambon, KPK Angkut Catatan Tangan Berkode Khusus)

(BACA JUGA:Ngaku Sakit Wali Kota Ambon Jalan-Jalan ke Mal)

Adapun Amri ditunjuk PT Midi Utama Indonesia untuk nengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. 

Agar izin segera diterbitkan, Amri diduga berinisiatif mendekati dan berkomunikasi dengan Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022.

Sebab, salah satu kewenangan Richard yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

(BACA JUGA:Wali Kota Ambon Dijebloskan ke Tahanan)

"AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL (Richard Louhenapessy) untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: