Kapolri Sigit Akui Sulit Usut Kasus Brigadir J Karena 'Termakan' Skenario Ferdy Sambo

Kapolri Sigit Akui Sulit Usut Kasus Brigadir J Karena 'Termakan' Skenario Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo-Akbar Nugroho Permai-antara

Isu dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Anies Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Formula E, Eks Demokrat: Anda Pulang Kok Nanti)

“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi COVID-19. Kuat Ma'ruf kena COVID hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus dikutip dari Antara, Senin 5 September 2022.

Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.

Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu (30/8) di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Sebut Brigadir J Ancam Bunuh Putri Candrawathi Hingga Ferdy Sambo Usai Lakukan Pelecehan)

Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi. 

Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.

(BACA JUGA:Gandeng Dekranas, LPDB Menopang Pelaku Sektor Kriya dan UMKM Disabilitas)

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang yang diduga dilakukan oleh Brigadir J jadi sorotan banyak pihak. 

Apalagi pernyataan Polri terakhir menyebut, jika di rumah Megelang tempat yang diduga terjadinya pelecehan tidak ada CCTV. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SATU MEJA THE FORUM (@satumejatheforum)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: