Firli Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?

Firli Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-

fin.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

"(Firli) tidak hadir," kata Arief singkat, Senin, 26 Februari 2024.

BACA JUGA:Masih Juga Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Tersangka Firli Bahuri

Meski demikian, dia tak menjelaskan secara rinci terkait alasan Firli mangkir. 

Hanya saja, ia mengarahkan bahwa informasi selanjutnya akan dikeluarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.

"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan hari ini merupakan kali kelima Firli diperiksa sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Jokowi Perlu Konfirmasi Pengganti Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Secara keseluruhan Firli telah menjalani enam pemeriksaan di mana dua saat masih berstatus sebagai saksi dan empat ketika sudah menjadi tersangka.

Empat pemeriksaan Firli sebagai tersangka terjadi pada Jumat, 1 Desember 2023, Rabu, 6 Desember 2023, Rabu 27 Desember 2023 dan terakhir Jumat, 19 Februari 2024. 

Dari keempat pemeriksaan tersangka itu Firli selalu melenggang bebas dan tidak kunjung dilakukan penahanan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: