Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya

Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya

Pinangki bebas bersyarat . --

(BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Ma'ruf dengan Tes Kebohongan, Ternyata Mengejutkan )

Terpidana korupsi Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022.

Sedangkan Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Gubernur Jambi Zumi Zola juga dinyatakan bebeas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

(BACA JUGA:Akhirnya Ratu Atut Menghirup Udara Bebas, Tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali Selama 4 Tahun)

(BACA JUGA:Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini)

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya narapidana kasus korupsi tersebut.

"Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," ujar Elly, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.

Menurut dia, Patrialis cs masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung. 

(BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, Diduga Mengaburkan atau Meminimalkan Hukuman)

"Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," tandasnya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti membenarkan kabar bebasnya sejumlah terpidana korupsi itu. 

Dia menyebut para terpidana bebas setelah menjalani program pembebasan bersyarat.

(BACA JUGA:Ingat! Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di DKI, Giliran si Jago Merah Amuk Rumah Warga Pademangan)

(BACA JUGA:Kemensos: BLT BBM Sebagai Penguat ‘Bantalan’ Sosial)

"Iya betul," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: