FIN.CO.ID - Oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial H diduga memperkosa anak di Bawah umur hingga hamil. Kini H ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Alhamdulillah, benar Anggota Unit PPA Sat Reskrim, Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap tersangka inisial H di salah satu rumah tempat persembunyiannya di Ciledug Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Tersandung Kasus Pemerkosaan, Robinho Bakal Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemerkosaan, Dani Alves Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Saat ini, kata dia, pelaku tengah diperiksa oleh penyidik di Polres Tangsel. "Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
Diketahui, Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan berinisial H diduga menyetubuhi MA (17) hingga hamil. Ayah MA, AF menyebut kejadian itu terjadi pada 4 Desember 2021 silam.
Dijelaskan AF, pemerkosaan berujung hamil itu diketahui ketika anaknya dibawa ke rumah sakit.
"Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan," tuturnya.
"Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelnya (Motifnya) kaya les," ujarnya.
Dirinya akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada 3 Oktober 2022 silam.
BACA JUGA:
- Kasus ABG di Parimo Disebut Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan Anak, Polri: Akan Diusut Tuntas
- Pelaku Pemerkosaan hingga Tewas Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditangkap
(Rafi Adhi Pratama)