Aneh Tapi Nyata, Harga Revvo 89 di SPBU Vivo Kota Bekasi Awalnya Mati, Eh Pas Nyala Tiba-tiba Berubah Harga

Aneh Tapi Nyata, Harga Revvo 89 di SPBU Vivo Kota Bekasi Awalnya Mati, Eh Pas Nyala Tiba-tiba Berubah Harga

Pantauan langsung kondisi SPBU Vivo Jalan Jendral Sudirman, Kota Bekasi malam hari ini--

(BACA JUGA:Katanya Harga Lebih Murah Tapi BBM Revvo 89 di Seluruh SPBU Vivo Bekasi Kosong, Pengendara pun Auto Kecewa )

(BACA JUGA:Stok BBM di SPBU Vivo Ludes Diserbu Warga yang Panik dengan Kenaikan Harga Pertalite)

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan Pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) yang dijual PT Vivo Energy Indonesia.

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

(BACA JUGA:Tawarkan Harga Lebih Murah, Stok BBM Revvo 89 Milik Vivo Malah Kosong)

(BACA JUGA:Menteri ESDM Perintahkan SPBU Vivo Naikan Harga BBM, dr.Tifa Beri Komentar Menohok)

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelasnya dalam keterangannya, Senin, 5 September 2022.

(BACA JUGA:Felix Siauw Singgung Pemerintah Suruh Vivo Sesuaikan Harga BBM: Takut Bersaing, Harga Saingan Disuruh Naik)

(BACA JUGA:Anthony Budiawan Beri Sindiran Nyelekit Usai Dirjen ESDM 'Tegur' Vivo Jual BBM Murah)

Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

(BACA JUGA:Vivo 1000)

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," katanya. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: