Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dipolisikan, Prof Henri Beri Komentar Mengejutkan

Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dipolisikan, Prof Henri Beri Komentar Mengejutkan

Prof Henri Subiakto --Twitter/ @Henrysubiakto

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa dilaporkan ke Bareskrim Polri Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Sementara Deolipa Yumara adalah mantan pengacara Bharada Richard Eliezer ata Bharada E.

Kedua pengacara polisikan oleh Aliansi Advokat Antihoax ke Bareskrim Polri. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.

(BACA JUGA:Ini Wajah AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin mengatakan, kedua pengacara itu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Zakirudin menjelaskan, hoaks yang disebar oleh Kamaruddin adalah terkait sayatan di jenazah Brigadir J dan dugaan penganiayaan Brigadir J sebelum dibunuh. 

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," ujarnya.

(BACA JUGA:Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri)

Dia bilang, apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan penggiringan opini yang memicu kebencian. 

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," ucapnya.

Sementara terkait Deolipa, Zakirudin menjelaskan bahwa musisi dan pengacara itu dilaporkan atas tuduhannya kepada Putri Chandrawathi yang dipergoki oleh Brigadir J sedang hubungan intim dengan Kuat Ma'ruf. 

"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakirudin.

(BACA JUGA:Keluarga Korban Mutilasi di Papua Minta Jokowi dan Panglima TNI Tanggung Jawab!)

Zakirudin mengatakan pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.


Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: