Terungkap! Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alasannya Bikin Mengejutkan

Terungkap! Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alasannya Bikin Mengejutkan

Pengacara Hotman Paris Hutapea-@hotmanparisofficial-Instagram

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi hasil penyelidikannya terkait kasus Brigadir J.

(BACA JUGA:Komnas HAM Akhiri Tugas Penyelidikan Kasus Brigadir J)

Dalam rekomendasi yang sampaikan Komnas HAM pada Tim Khusus (Timsus) Polri, salah satunya adalah adanya dugaan kuat kasus pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kasus penembakan Brigadir J ke timsus Polri.

Kasus penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan sejumlah fakta bahwa tidak ada penyiksaan atau penganiayaan terhadap almarhum Brigadir J.

(BACA JUGA:Ketua KI Papua Soroti Sadisnya 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Mimika: Komnas HAM Dimana?)

Pada tubuh Brigadir J hanya ditemukan luka tembak yang menyebabkan kematian.

"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucapnya di Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Beka juga menyebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

(BACA JUGA:Inflasi Tinggi Amerika Seret Rupiah Makin Rendah)

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: