Di Depan DPR, Nadiem Bilang RUU Sisdiknas Berikan Penghasilan Layak Buat Guru

Di Depan DPR, Nadiem Bilang RUU Sisdiknas Berikan Penghasilan Layak Buat Guru

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah siswa SD.Jokowi menyebut, dunia pendidikan tidak boleh terabaikan oleh krisis yang tengah melanda dunia. (setkab)--

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan pada RUU Sisdiknas semua guru akan mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya, Minggu, 28 Agustus 2022.

(BACA JUGA:RUU Sisdiknas Makin Alot)

Dikatakannya, guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

(BACA JUGA:Paket Pendidikan Masuk Sisdiknas)

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. 

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

(BACA JUGA:UU Sisdiknas Bakal Direvisi Tahun Ini)

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " demikian Anindito Aditomo.

Kembalikan Ayat Tunjangan

Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Pemerintah mengembalikan ayat tunjangan profesi guru di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: