UU Sisdiknas Bakal Direvisi Tahun Ini

UU Sisdiknas Bakal Direvisi Tahun Ini

JAKARTA - Komisi X DPR memastikan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada tahun ini. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, dalam revisi nanti, rencananya aturan lain yang berkaitan dengan pendidikan juga akan digabungkan dalam Undang-undang Sisdiknas. "Tahun 2021 kami akan merevisi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Dalam revisi nanti, sejumlah regulasi pendidikan bakal digabungkan ke dalam UU Sisdiknas" kata Huda di Jakarta, Jumat (1/1).

BACA JUGA: Vanessa Angel di 2020: Babak Belur, Jalani Universitas Kehidupan dan Hati-hati Memilih Teman

Meski begitu, kata Huda mengatakan pihaknya tidak akan menggunakan istilah omnibus law dalam revisi undang-undang yang sudah sudah berusia 17 tahun itu. "Kami tidak menggunakan istilah omnibus law tapi lebih kepada ingin ada regulasi yang hanya ada satu regulasi yang memayungi seluruh sistem pendidikan nasional," terangnya. Menurut Huda, pendidikan seharusnya dimasukan dalam visi negara, melainkan bukan pemerintah. Sehingga, ketika terjadi perubahan rezim pemerintahan, tidak terjadi pula pergantian kebijakan pendidikan.

BACA JUGA: Gisel dan MYD Berhubungan atas Dasar Suka Sama Suka atau Karena Mabuk?

"UU Sisdiknas harus menjadi visi negara. Pemerintah boleh berganti setiap saat, tapi pendidikan harus tetap menjadi platform yang menjadi visi dari negara," ujarnya. Terlebih Huda menilai, peta jalan pendidikan yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih sebatas rencana strategis. Belum ada memenuhi berbagai konteks regulasi. Artinya belum memenuhi berbagai substansi filosofis. "Belum memenuhi berbagai konteks regulasi, belum memenuhi berbagai prasyarat ketika peta jalan ini dianggap sebagai peta jalan pendidikan nasional," katanya. Jika rancangan masih pada level strategis, kata Huda, peta jalan itu diyakini hanya akan berjalan selama lima tahun. Sebab, hal itu tentu masih terbuka untuk dilakukan perdebatan uji publik dan seterusnya.

BACA JUGA: Kawasan Wisata Kota Tua Ditutup saat Libur Tahun Baru

"Tentu sejarah yang bicara yang akan menentukan nanti pada lima tahun yang akan datang. Apakah peta jalan pendidikan nasional masih mengalami transformasi atau tidak," tuturnya. Kemendikbud tengah merancang peta jalan pendidikan hingga 2035. Hingga kini, peta jalan yang digaungkan Mendikbud Nadiem Makarim itu belum juga rampung. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengusulkan peta jalan pendidikan bisa dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Ada sejumlah alasan yang mendasari usulan tersebut.

BACA JUGA: Pembuat Parodi Indonesia Raya Diduga WNI, Hendropriyono: Tidak Tahu Malu, Menjelekkan Bangsa Sendiri

Nadiem menyampaikan, objektif utama peta jalan pendidikan ini yaitu memasukkan konsep tersebut dan mengabadikannya melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini, kata dia, sedang dalam proses, namun memerlukan waktu yang cukup lama. "Setelah mendapat masukan dari semua pihak, memang objek utama kami adalah memasukkan konsep-konsep tersebut dan mengabadikannya melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun itu akan makan waktu seperti sekarang," kata Nadiem. Untuk menyusun revisi itu, Nadiem mengaku sudah bertemu berbagai pihak dan mencari masukan terkait peta jalan pendidikan. Termasuk dengan Komisi X DPR RI, Muhammadiyah, NU, BSNP, perwakilan industri dan sektor swasta, PGI, IGI, perkumpulan disabilitas, hingga organisasi multi-lateral seperti bank dunia.

BACA JUGA: Amien Rais Kritik Pembubaran FPI, Muannas: Anda Bukan Siapa-Siapa Lagi, Tidak Ada yang Dengar Anda

"Kami juga mendapat masukan dari Wantimpres yang telah memberikan inputnya, sudah bicara dengan Ketum Muhammadiyah, BSNP, dan mendapat masukan dari perwakilan industri dan sektor swasta," tuturnya. Dengan masukan-masukan tersebut, Nadiem berharap peta jalan pendidikan yang disusun bisa segera dikukuhkan menjadi Perpres. Sehingga, saat revisi UU Sisdiknas dibahas, hal ini akan memberikan kekuatan lebih. "Walau objek utama diundangkan lewat Sisdiknas, tapi kami usulkan Perpres untuk menguatkan peta jalan pendidikan, terutama untuk koordinasi lintas kementerian dan Pemda," ujarnya. Sementara itu, Ketua bidang Pendidikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hanief Saha Ghofur menyebut, ada beberapa hal dalam UU Sisdiknas yang tidak relevan lagi digunakan saat ini.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Non Muslim: Gue Haqqul Yaqin, Siap Ikut Bangun Kembali FPI

"Regulasi itu juga dinilai kurang kuat menghadapi tantangan dunia pendidikan ke depan. Tahun 2003 itu sudah terlalu jauh. Sudah 18 tahun kita menggunakannya," ujar Hanief. Ada beberapa hal yang disorot Hanief. Salah satunya, manajemen pendidikan yang harus dibentuk dalam UU Sisdiknas yang baru. "Manajemen ini bagaimana kita menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik ke depan. Penting untuk kita bisa mempercepat dan mempersiapkan SDM dalam manajemen yang baik," tuturnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Ucap Selamat ke FPI Baru: Jangan Sampai Diributkan Oligarki dan Tirani

Selain itu, kata Hanief, harus ada penguatan infrastruktur. Artinya, bukan hanya sarana dan prasarana, melainkan akreditasi satuan pendidikan. "Penguatan akreditasi itu peningkatan mutu bagi satuan pendidikan, sehingga dalam hal ini akreditasi kita membantu sekolah dan perguruan tinggi kita itu bisa go internasional, mendapat akreditasi internasional," terangnya. Untuk itu, Hanief berharap, ke depan pemerintah juga harus menciptakan kultur pembelajaran yang baik dan sistem pembelajaran juga harus diperkuat. "Penguatan pembelajaran ini harus melihat proyeksi ke depan. Semua model pembelajaran harus mengalami pengembangan yang menjawab tantangan," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: