Paket Pendidikan Masuk Sisdiknas

Paket Pendidikan Masuk Sisdiknas

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyusun paket pendidikan yang nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, bahwa dimasukannya paket pendidikan ke dalam Sisdiknas supaya terbentuknya regulasi pendidikan yang saling terkoordinasi. "Rencananya seperti itu, semua UU yang berhubungan dengan pendidikan akan dipaketkan, sehingga menjadi satu kesatuan yang terkoordinasi dan koheren," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (16/11). Nadiem menambahkan, bahwa semua undang-undang yang terkait pendidikan nantinya akan dipaketkan dalam sistem omnibus dalam revisi UU Sisdiknas.

BACA JUGA: Gegara FPI dan HRS, Ferdinand Desak Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Dinonaktifkan

"Terkait paket pendidikan sudah pasti. Tapi ada beberapa diskusi-diskusi lain menyangkut beberapa rekomendasi untuk diomnibuskan. Tapi saya tidak akan menggunakan terminologi omnibus," terangnya. Di sisi lain, Nadiem juga mengusulkan agar peta jalan pendidikan dapat dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu dapat menambahkan kekuatannya selama pembahasan revisi UU Sisdiknas yang akan berlangsung cukup lama. Sebab, dalam peta jalan pendidikan terdapat banyak kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian lain. "Objektif utama kita akan diabadikan melalui UU Sisdiknas. Tapi, kami juga usulkan ada perpres untuk menguatkan peta jalan pendidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Banyak Pelanggaran, Asosiasi Industri Pariwisata Minta Anies Cabut PSBB Transisi

Nadiem mengaku, bahwa dalam penyusunan peta jalan pendidikan ini, pihaknya meminta masukan dari banyak pihak. Beberapa masukan yang telah masuk antara lain dari kementerian, Komisi X DPR, dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selain itu, Kemendikbud juga telah menerima masukan dari Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, ada pula masukan dari perwakilan industri dan sektor swasta mengenai peta jalan pendidikan. "Kemendikbud akan mencari masukan dari banyak pihak lain. Misalnya, organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan sejumlah organisasi guru seperti Persatuag Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan lain-lain," tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Fraksi PDIP Agustina Wilujeng Pramestuti menambahkan, bahwa Kemendikbud perlu membuka ruang diskusi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pendidikan dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas.

BACA JUGA: Dinilai Abai Prokes Covid-19, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat

Terlebih lagi, pemerintah telah memasukan beberapa pasal terkait pendidikan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. "Masuknya beberapa pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja, nasib perubahan UU Sisdiknas ini bagaimana. Karena ada beberapa program yang dibiayai APNS, termasuk yang hari ini kita buat panja peta jalan pendidikan," kata Agustina. Wakil Ketua Komisi X Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih juga meminta Kemendikbud untuk lebih masif dalam mensosialisasikan peta jalan pendidikan dan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, ada beberapa daerah yang disebutnya tak mengerti perihal kedua hal tersebut. "Daerah pada nunggu ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam peraturan pemerintah. Dampaknya sekarang, daerah sudah nyetop mendirikan sekolah, jadi ini betul-betul yang mispersepsi, miskomunikasi," ujarnya.

BACA JUGA: Merasa Belum Pantas jadi Teladan, Quraish Shihab Menolak Dipanggi Habib

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, bahwa Kemendikbud sudah mendiskusikan bunyi dan penjelasan Pasal 65 UU Cipta Kerja dengan seluruh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. "Pada prinsipnya, pengelolaan satuan pendidikan tetap menganut asas nirlaba. Artinya, proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur dalam undang-undang existing dan seluruh PP (peraturan pemerintah) yang telah ada," jelas Chatarina. Chatarina menuturkan, bahwa sejumlah aturan existing yang menjadi acuan untuk proses pengelolaan pendidikan yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan PP Nomor 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta PP Nomor 4 tahun 2012, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta PP nya. "Kesimpulan terpenting Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja, tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: