Di Depan DPR, Nadiem Bilang RUU Sisdiknas Berikan Penghasilan Layak Buat Guru

Di Depan DPR, Nadiem Bilang RUU Sisdiknas Berikan Penghasilan Layak Buat Guru

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah siswa SD.Jokowi menyebut, dunia pendidikan tidak boleh terabaikan oleh krisis yang tengah melanda dunia. (setkab)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - RUU Sisdiknas yang saat ini tengah dibahas DPR dijawab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem mengatakan, RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

(BACA JUGA:Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD)

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Begitu juga untuk guru nonASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

(BACA JUGA:PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas)

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. 

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tetap akan memberikan tunjangan profesi guru.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga akan memberi pengakuan kepada guru pendidikan anak usia dini (PAUD).

"RUU ini memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia tiga hingga lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril, Senin, 29 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: