Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Pakai Seragam Tahanan

Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Pakai Seragam Tahanan

Irjen Ferdy Sambo -kompas tv-tangkapan layar Youtube

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo jalannya rekonstruksi rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

(BACA JUGA:Dikebut, Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Hampir Lengkap)

(BACA JUGA:Dengan Tegas Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya )

"Informasi dari penyidik jam 10," katanya dilansir Antara, Senin, 29 Agustus 2022.

Dijelaskannya, dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf dengan didampingi pengacara masing-masing. 

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," tambahnya.

(BACA JUGA:DPR Komentari Sidang Etik Ferdy Sambo, Hambatan Nyata Bersifat 'Obstruction of Justice' Semakin Minimal)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Bharada E Bertemu di Rekonstruksi Duren Tiga )

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

(BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasanya)

(BACA JUGA:Kompolnas Yakin Pengajuan Banding Ferdy Sambo akan Ditolak)

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: