Kompolnas Yakin Pengajuan Banding Ferdy Sambo akan Ditolak

Kompolnas Yakin Pengajuan Banding Ferdy Sambo akan Ditolak

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melawan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat. 

Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Menanggapi itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakin pengajuan banding Ferdy Sambo akan ditolak Divisi Hukum. 

"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dikutip Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Kamaruddin 'Sentil' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding: Itu Akal-akalan Supaya Jadi Polisi)

(BACA JUGA:Bikin Laporan Palsu Terkait Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim)

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” katanya.

(BACA JUGA:Berikut 5 Jenderal Polri yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat)

(BACA JUGA:Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji)

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," ujar Dedi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: